Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Disebut

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat atau Muzakki WAHDAH

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang terjadi selama bulan Ramadan dan sebagai bentuk solidaritas sosial dalam membantu sesama yang membutuhkan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Zakat fitrah dapat diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Berikut ini adalah beberapa kategori orang yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir Miskin

Fakir miskin adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan sangat memprihatinkan dan tidak memiliki kebutuhan dasar yang mencukupi, seperti sandang, pangan, dan papan. Mereka merupakan prioritas utama dalam penerimaan zakat fitrah.

2. Miskin

Miskin adalah mereka yang hidup dalam keadaan kurang mampu secara ekonomi. Mereka tidak memiliki penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga resmi untuk mengelola dan mendistribusikan zakat kepada mustahik. Mereka berhak menerima zakat fitrah sebagai imbalan atas tugas dan tanggung jawab yang diemban.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang-orang yang baru saja memeluk agama Islam dan masih membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinan dan mempelajari ajaran-ajaran Islam dengan lebih baik.

5. Budak yang Ingin Membayar Pidana

Bagi budak yang ingin membebaskan diri dari perbudakan, mereka berhak menerima zakat fitrah untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

6. Orang yang Berhutang

Orang yang berhutang dan tidak mampu melunasi hutangnya juga termasuk dalam kategori mustahik dan berhak menerima zakat fitrah.

7. Musafir

Musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama perjalanan juga berhak menerima zakat fitrah.

8. Riqab

Riqab adalah budak yang ingin membebaskan diri dari perbudakan. Mereka berhak menerima zakat fitrah untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup selama proses pembebasan diri.

9. Gharim

Gharim adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasi utangnya. Mereka berhak menerima zakat fitrah untuk membantu melunasi utang yang dimiliki.

10. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Mereka berhak menerima zakat fitrah untuk memperkuat perjuangan mereka dalam menegakkan kebenaran dan melawan ketidakadilan.

Demikianlah beberapa kategori orang yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagai umat muslim, kita harus memastikan bahwa zakat fitrah kita sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan memberikan zakat fitrah, kita dapat berkontribusi dalam membantu sesama dan menjaga solidaritas sosial di tengah masyarakat kita.

close